Thursday, April 11, 2013

Penerima Dana Gempa Ditipu


-
Khatib Sulaiman, Padek—Sejumlah penerima dana gempa di enam kelompok masyarakat (pok­mas) fiktif di Kelurahan Dadok Tung­gulhitam, Kecamatan Ko­totangah, mengaku tak mengetahui asal usul dana gempa yang dite­ri­manya.

Hanya saja, sepintas mereka mengaku pernah mendengar kabar bahwa bantuan tersebut berasal dari perantau Minang di luar negeri. Bahkan ada yang menyebut dana itu berasal dari negara Arab.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dugaan korupsi dana gempa kepada enam pokmas di Kelurahan Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah, di Pen­ga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipi­kor) Padang, kemarin (9/4).

Beberapa saksi penerima dana gempa ini memberikan keterangan untuk terdakwa Wisman. Para saksi itu Lasmi, Juwita Dewi, dan Zulfatmi. “Kata orang dari kelom­pok masyarakat, bantuan itu dari Arab. Kami diminta men­gum­pulkan para penerima kepala ke­luar­ga oleh Buyung, Ketua Pokmas Lapandai,” terang saksi Lasmi.

Ketiga saksi yang mem­be­rikan keterangan secara ber­samaan, mengaku menerima dana gempa bervariasi antara Rp 1-3 juta. Karena mengira dana itu berasal dari Arab, warga menerima begitu saja bantuan gempa tanpa mem­pertanyakan kenapa hanya men­dapat Rp 3 juta. Padahal, mereka tahu jika bantuan gempa dari pemerintah untuk rusak berat Rp 15 juta dan rusak sedang Rp 10 juta.

“Tapi ketika menan­datan­ga­ni kuitansi kosong saat pe­ne­rimaan uang, baru kami mulai curiga. Bahkan ada juga kuitansi yang tidak sesuai dengan uang diterima atau fiktif,” ungkap Lasmi. Meski begitu, Lasmi tetap menandatanganinya. “Yang ada pada pemikiran kami waktu itu, yang penting terima bantuan, itu saja,” tutur Lasmi.

Begitu pula pengakuan Zul­fat­mi, tidak tahu menahu sosal sumber dana itu. “Saya tahu dari Espamansyah, katanya dana itu dari perantau Minang di luar negeri. Saya tidak dibe­ritahu di negara mana,” terang Zul­fatmi.

Zulfatmi mengaku me­ne­ri­ma uang dari Espamansyah, salah seorang wartawan di Pa­da­ng Rp 1 juta. “Yang saya tanda tangani hanya di kertas tulis bia­sa, bukan di kuintansi,” te­rang Zulfatmi.

Jaksa penuntut umum (JP­U) Irna, kemudian meng­kon­frontir kuitansi tersebut ke­pada Zulfatmi. Di dalam kui­tan­si tersebut tertulis Rp 10 juta.

Menanggapi kuitansi itu, Zulfatmi bantah jumlah dana yang dia terima Rp 10 juta, dan juga membantah tanda tangan di kuintansi itu tanda tangan dia. Setelah dimintai untuk men­con­tohkan tandatangannya, me­ma­ng ternyata tandatangan di kuitansi tersebut bukan tanda tangan Zulfatmi. (bis)

[ Red/Administrator ]

#Source From : http://padangekspres.co.id

Kualitas Halaman Ini

Followers