GUBERNUR BI BUKA RAHASIA
JAKARTA, HALUAN — Gubernur Bank Indonesia (BI)
Darmin Nasution mengakui surat kuasa yang diteken mantan Gubernur BI
Boediono, terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
dan akta gadai.
“Ya, itu surat resmi dan sebenarnya malah baru dibicarakan karena
dari dulu tidak pernah kita tahan-tahan,” ujarnya usai pemaparan BI Rate
di kantornya, Kamis (11/4).
Selama ini, lanjut Darmin tidak ada yang menutupi tentang surat
tersebut. Sehingga dengan mudah keaslian surat dapat diketahui bahkan
oleh pemerintah saat ini. “Jadi yang pertama bahwa itu dari dulu memang
belum pernah ditutupi pemerintah. Itu sudah diserahkan oleh
pemerintah. Kedua kalau ditanya itu internal BI, untuk menindaklanjuti
keputusan Dewan Gubernur. Yang menandatangani surat kuasa itu gubernur
bukan dewan,” katanya.
Darmin menepis apa yang ditandatangani oleh Boediono yang saat ini
Wakil Presiden RI tidak ada kaitannya dengan pemerintah. “Berarti enggak
ada hubungannya dengan pemerintah kalau surat kuasa itu hanya wewenang
BI. Itu setahu saya surat kuasa dibuat setelah ada surat keputusan Dewan
Gubernur mengenai FBI, itu follow up dari keputusan Dewan Gubernur,”
tuturnya.
Seperti diberitakan haluan kemarin, surat kuasa terkait pencairan
dana FPJP Bank Century dan akta gadai yang diteken bekas Gubernur Bank
Indonesia Boediono beredar di kalangan DPR RI.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pada Rabu sore mendapat
foto kopi surat kuasa yang diberikan Boediono kepada tiga pejabat BI
yang diperuntukan bagi Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank
Century.
Pantas Ditahan
Sedangkan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Ahmad Yani
menegaskan dengan adanya surat kuasa itu secara struktural di BI,
aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
sudah cukup bukti untuk menyeret Boediono ke balik jeruji besi. “Saya
kira dari kemarin saya sudah memberikan dorongan, tidak hanya Boediono
semua yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tanpa
surat kuasa itu pun Boediono sudah bisa jadi tersangka,” kata Yani, di
Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/4).
Dia menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang
merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu harus diperiksa.
“Tanpa itu sendiri pun seharusnya KPK memeriksa semua pihak yang
terlibat,” tegas politikus PPP yang mantan pengacara itu.
Sampai saat ini KPK tidak dapat menuntaskan kasus yang merugikan
keuangan senilai Rp 6,7 triliun itu. Anggota Timwas Century DPR, Fahri
Hamzah mengatakan, pimpinan KPK mencoba menutupi kasus tersebut. Sebab,
salah satu pimpinan KPK bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“KPK menyembunyikan kasus ini, Ini adalah konspirasi menyembunyikan
kejahatan. Pimpinan KPK ada bekas lowyer LPS, pimpinan itu inisial BW
(Bambang Widjojanto),” kata Fahri, disela-sela acara Milad ke-15 PKS,
bertajuk ‘Membangun Demokrasi untuk Kesejahteraan’ di Aula Birawa,
Komplek Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dia menegaskan, Wakil Presiden Boediono seharusnya sudah dijadikan
tersangka. Bukti keterlibatan bekas Gubernur Bank Indonesia itu sudah
cukup jelas. “Saya mengindikasikan KPK sedang menutup dan melupakan
kasus ini. Seharusny Boediono jadi tersangka,” tandasnya.
Menanggapi surat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo
mengakui belum mengetahui secara detail soal Surat Kuasa tersebut.
“Surat itu akan didalami KPK, jika saja itu merupakan bukti baru,” kata
Johan, Kamis (11/4).
Dia mengatakan, bentuk pendalaman yang dilakukan KPK jika memang itu
bukti baru, maka KPK melakukan validasi terlebih dahulu soal keberadaan
surat tersebut. Apakah memang memiliki keterkaitan dengan persoalan
FPJP Century yang saat ini ditangani KPK.
Johan menegaskan, KPK akan terus menyidik dan menuntaskan kasus
Century itu karena proses penyidikan sedang berjalan dan akan
ditingkatkan lagi. (h/dn/inh)
#Source From :http://harianhaluan.com
Anda Baru Saja Membaca Berita Tentang "Surat yang Diteken Boediono Asli". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://rudi-apriasi.blogspot.com/2013/04/surat-yang-diteken-boediono-asli.html.
[Home]