Friday, April 12, 2013

Surat yang Diteken Boediono Asli

GUBERNUR BI  BUKA RAHASIA

JAKARTA, HALUAN — Gubernur Bank In­donesia (BI) Darmin Nasution mengakui su­rat kuasa yang diteken mantan Gubernur BI Boediono, terkait pemberian fasilitas pen­danaan jangka pendek (FPJP) dan akta gadai.

“Ya, itu surat resmi dan sebenarnya malah baru dibicarakan karena dari dulu tidak pernah kita tahan-tahan,” ujarnya usai pemaparan BI Rate di kan­tornya, Kamis (11/4).
Selama ini, lanjut Darmin tidak ada yang menutupi tentang surat tersebut. Sehingga dengan mudah keaslian surat dapat diketahui bahkan oleh pemerintah saat ini. “Jadi yang pertama bahwa itu dari dulu memang belum pernah ditu­tupi pemerintah. Itu sudah diserah­kan oleh pemerintah. Kedua kalau ditanya itu internal BI, untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Gubernur. Yang menandatangani surat kuasa itu gubernur bukan dewan,” katanya.

Darmin menepis apa yang ditandatangani oleh Boediono yang saat ini Wakil Presiden RI tidak ada kaitannya dengan pemerintah. “Berarti enggak ada hubungannya dengan pemerintah kalau surat kuasa itu hanya wewenang BI. Itu setahu saya surat kuasa dibuat setelah ada surat keputusan Dewan Gubernur mengenai FBI, itu follow up dari keputusan Dewan Guber­nur,” tuturnya.

Seperti diberitakan haluan kemarin, surat kuasa terkait pencai­ran dana FPJP Bank Cen­tury dan akta gadai yang diteken bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono beredar di kalangan DPR RI.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pada Rabu sore mendapat foto kopi surat kuasa yang diberikan Boediono kepada tiga pejabat BI yang diperuntukan bagi Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank Century.

Pantas Ditahan

Sedangkan  Anggota Tim Penga­was (Timwas) Century, Ah­mad Yani menegaskan dengan  adanya surat kuasa itu secara struktural di BI, aparat penegak hukum khususnya Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), sudah cukup bukti untuk menyeret Boe­diono ke balik jeruji besi. “Saya kira dari kemarin saya sudah memberikan dorongan, tidak hanya Boediono semua yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tanpa surat kuasa itu pun Boediono sudah bisa jadi tersang­ka,” kata Yani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/4).

Dia menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu harus diperiksa. “Tanpa itu sendiri pun seharusnya KPK memeriksa semua pihak yang terlibat,” tegas politikus PPP yang mantan pengacara itu.

Sampai saat ini KPK tidak dapat menuntaskan kasus yang merugikan keuangan senilai Rp 6,7 triliun itu. Anggota Timwas Century DPR, Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan KPK mencoba menutupi kasus tersebut. Sebab, salah satu pimpinan KPK bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “KPK menyembunyikan kasus ini, Ini adalah konspirasi menyem­bunyikan kejahatan. Pimpinan KPK ada bekas lowyer LPS, pimpinan itu inisial BW (Bambang Widjo­janto),” kata Fahri, disela-sela acara Milad ke-15 PKS, bertajuk ‘Mem­bangun Demokrasi untuk Kesejah­teraan’ di Aula Birawa, Komplek Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dia menegaskan, Wakil Presiden Boediono seharusnya sudah dija­d­i­kan tersangka. Bukti keterlibatan bekas Gubernur Bank Indonesia itu sudah cukup jelas. “Saya mengin­dikasikan KPK sedang menutup dan melupakan kasus ini. Seharusny Boediono jadi tersangka,” tandasnya.
Menanggapi  surat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengakui belum mengeta­hui secara detail soal Surat Kuasa tersebut. “Surat itu akan didalami KPK, jika saja itu merupakan bukti baru,” kata Johan, Kamis (11/4).

Dia mengatakan, bentuk penda­laman yang dilakukan KPK jika memang itu bukti baru, maka KPK melakukan validasi terlebih dahulu soal keberadaan surat tersebut. Apakah memang memiliki keterkai­tan dengan persoalan FPJP Century yang saat ini ditangani KPK.
Johan menegaskan,  KPK akan terus menyidik dan menuntaskan kasus Century itu karena proses penyidikan sedang berjalan dan akan ditingkatkan lagi. (h/dn/inh)

#Source From :http://harianhaluan.com

Kualitas Halaman Ini

Followers