Friday, May 17, 2013

Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, Presiden SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan

Presiden_SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tribun)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperpanjang penundaaan izin atau moratorium pembukaan lahan primer dan gambut.
“Instruksi Presiden utk perpanjang moratorium kehutanan sudah saya tandatangani. Mari kita kelola hutan secara berkelanjutan,” begitu tulis Presiden SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono yang diunggah pada Kamis (16/5) pagi.

Inpres yang dimaksud adalah Inpres Nomor 6 tahun 2013 Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani pada 13 Mei lalu. Inpres ini dikeluarkan untuk melanjutkan dan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam rangka upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Instruksi untuk melakukan moratorium ini ditujukan kepada 10 pihak. Mereka, antara lain, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, dan para gubernur serta bupati dan walikota.
Apakah moratorium berlaku untuk semua lahan hutan dan gambut? Tidak. Ada pengecualian untuk empat hal, sebagaimana disebutkan dalam instruksi kedua. Yakni, pertama, bagi permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menhut. Kedua, pelaksanaan pembangunan Nasional yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.

Khusus kepada Menhut, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Yang dimaksud hutan produksi adalah hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Inpres Nomor 6 tahun 2013 ini sekaligus merupakan perpanjangan dari Inpres Nomor 10 tahun 2011 yang mengatur hal yang sama. Inpres terdahulu ini sudah habis masa berlakunya, yakni dua tahun sejak ditetapkan. (websitepresiden/har/dik)

Resource : http://www.demokrat.or.id/2013/05/keluarkan-inpres-perpanjangan-moratorium-presiden-sby-mari-kita-kelola-hutan-berkelanjutan/

0 komentar "Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, Presiden SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Respon Dan Komentar nya Mengenai Berita Yang Telah Dibaca :)

Kualitas Halaman Ini

Followers