Monday, April 15, 2013

Mari Mengawal UN

Ujian Nasional rencananya secara serentak di seluruh Indonesia dimulai hari ini, termasuk di Sumatera Barat. Tetapi karena ada sedikit kendala, maka ada 11 provinsi yang pelaksanaan UN untuk SLTA nya kemungkinan ditunda sampai 18 April mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan bahwa terdapat 11 provinsi di zona tiga atau wilayah Indonesia tengah yang mengalami penundaan jadwal ujian nasional tingkat SLTA.
Di wilayah tengah ada 11 provinsi, ada 1,1 juta siswa (SLTA) yang berada disana. Tertundanya jadwal tersebut disebabkan adanya permasalahan teknis yang dialami oleh PT Galia Printing selaku pencetak soal wilayah Indonesia Tengah.

Dengan adanya penundaan jadwal tersebut, UN pada 11 provinsi di wilayah Indonesia tengah akan dilakukan pada Kamis 18 April 2013 dengan jadwal yang tetap pada hari tersebut. Kabarnya ini murni persoalan teknis ada di percetakan.
Tapi bagi 22 provinsi lainnya selain wilayah tengah, jadwal pelaksanaan UN tidak mengalami penundaan, dan tetap dilaksanakan pada 15 April pagi ini.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, cerita seputar UN hanya tiga hal saja. Pertama distribusi soal yang tak tersistem. Kedua, kebocoran soal. Dan ketiga, upaya memanipulasi hasil UN demi gengsi daerah.
Soal yang pertama adalah soal klasik. Jauhnya daerah dan terpusatnya pencetakan soal, membuat tingkat keruwetan pendistribusian soal menjadi kendala. Selama ini tak bisa hanya melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja atau kakinya di daerah berupa Dinas Pendidikan. Melainkan juga melibatkan aparat keamanan, Kementerian Perhubungan dan perusahaan jasa logistik/ekspedisi.

Bisa dilihat misalnya ketika terjadi kendala pada tingkat percetakan, maka akibatnya adalah perlunya dikoordinasikan pengiriman dengan jasa transportasi nasional untuk pengiriman sampai ke daerah.
Untunglah Kemendikbud sudah menggandeng TNI AU dalam mendistribusikan soal UN ke wilayah Indonesia tengah agar bisa dilaksanakan tepat waktu. Dalam pendistribusian tersebut, TNI AU menggunakan pesawat jenis Hercules untuk membantu Kemendikbud. Apabila menggunakan pengiriman biasa, dikhawatirkan jadwal UN di 11 wilayah tersebut akan tertunda kembali.

Untuk wilayah Sumatera Barat, rasanya distribusi itu hanya kemungkinan ada pada distribusi antara ibu kabupaten dan kecamatan tempat dimana SLTA berada. Namun sejauh ini berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, tidak ada kendala soal distribusi soal itu di Sumatera Barat.
Masalah kedua yang senantiasa menjadi bahan perbincangan setiap kali tahun ajaran akan berakhir adalah kebocoran soal. Berbagai cara dilakukan untuk membocorkan soal oleh pihak-pihak tertentu. Dari yang berlatar belakang untuk kepentingan pribadi, sampai yang untuk diperjualbelikan. Tiap tahun ada saja kasus pembocoran soal itu terungkap.

Tapi mengingat pola penulisan soal ujian tahun ini semakin rumit dan tidak seragam, kemungkinan kebocoran soalnya sangat kecil. Kemendiknas telah membuat 20 variasi soal dan ditambah dengan pemakaian kode bar pada setiap naskah dan lembar jawaban UN, kita berharap teknologi dan strategi yang sudah diterapkan oleh Kemendiknas mampu menangkal potensi kebocoran soal tersebut.
Bila terjadi juga kebocoran soal, polisi haruslah bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena naskah Ujian Nasional termasuk sebagai dokumen yang dikategorikan rahasia negara. Selama ini sanksi hukum atas pembocoran soal tidak terlalu bergema. Seakan itu hanya merupakan tindak pidana yang ringan saja.

Penegakan hukum ini, menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, yang tentunya akan memiliki dampak pada kualitas sumberdaya manusia Indonesia masa depan.
Padahal pasal-pasal KUHP yang bisa dijeratkan kepada pembocor cukup banyak. Misalnya pasal 322 dan 323 pembocor rahasia bisa diancam 9 bulan penjara. Termasuk yang bisa dijeratkan adalah pasal pencurian sebagaimana pasal 362 yang diancam pidana 6 tahun penjara, pasal penggelapan sebagaimana 374 KUHP yang diancam 5 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (untuk mereka yang menadah hasil pencurian soal) belum lagi  pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun.

Sedang hal ketiga yang perlu menjadi perhatian semua pihak adalah munculnya semangat memanipulasi hasil UN. Okelah mungkin distribusi soal berikut pengawasan pelaksanaan UN sudah bagus. Tetapi ketika sampai pada tahap pemberian nilai untuk siswa, demi gengsi sekolah dan gengsi daerah, kadang terselip pula kelakuan buruk untuk mengatrol atau memanipulasi hasil UN. Alasan yang dipakai biasanya demi kemanusiaan. Tetapi sesungguhnya itu adalah demi menyelamatkan nama baik kepala sekolah, kepala dinas dan kepala daerah.

Sebaiknya, itu juga diawasi bersama-sama. Buat apa nilai keluaran UN jadi bagus, tetapi bukanlah kemampuan murni para siswa, yang pada akhirnya merugikan siswa itu sendiri ketika duduk di perguruan tinggi atau ketika sudah bekerja di tengah masyarakat. Sudahlah, mari kita jujur saja pada kemampuan anak-anak sendiri.***

#Source From : http://harianhaluan.com

2 comments:

Mohon Tinggalkan Respon Dan Komentar nya Mengenai Berita Yang Telah Dibaca :)

Kualitas Halaman Ini

Followers