Ujian Nasional rencananya secara
serentak di seluruh Indonesia dimulai hari ini, termasuk di Sumatera
Barat. Tetapi karena ada sedikit kendala, maka ada 11 provinsi yang
pelaksanaan UN untuk SLTA nya kemungkinan ditunda sampai 18 April
mendatang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan bahwa
terdapat 11 provinsi di zona tiga atau wilayah Indonesia tengah yang
mengalami penundaan jadwal ujian nasional tingkat SLTA.
Di wilayah tengah ada 11 provinsi, ada 1,1 juta siswa
(SLTA) yang berada disana. Tertundanya jadwal tersebut disebabkan adanya
permasalahan teknis yang dialami oleh PT Galia Printing selaku pencetak
soal wilayah Indonesia Tengah.
Dengan adanya penundaan jadwal tersebut, UN pada 11
provinsi di wilayah Indonesia tengah akan dilakukan pada Kamis 18 April
2013 dengan jadwal yang tetap pada hari tersebut. Kabarnya ini murni
persoalan teknis ada di percetakan.
Tapi bagi 22 provinsi lainnya selain wilayah tengah,
jadwal pelaksanaan UN tidak mengalami penundaan, dan tetap dilaksanakan
pada 15 April pagi ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, cerita seputar UN hanya
tiga hal saja. Pertama distribusi soal yang tak tersistem. Kedua,
kebocoran soal. Dan ketiga, upaya memanipulasi hasil UN demi gengsi
daerah.
Soal yang pertama adalah soal klasik. Jauhnya daerah dan
terpusatnya pencetakan soal, membuat tingkat keruwetan pendistribusian
soal menjadi kendala. Selama ini tak bisa hanya melibatkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan saja atau kakinya di daerah berupa Dinas
Pendidikan. Melainkan juga melibatkan aparat keamanan, Kementerian
Perhubungan dan perusahaan jasa logistik/ekspedisi.
Bisa dilihat misalnya ketika terjadi kendala pada
tingkat percetakan, maka akibatnya adalah perlunya dikoordinasikan
pengiriman dengan jasa transportasi nasional untuk pengiriman sampai ke
daerah.
Untunglah Kemendikbud sudah menggandeng TNI AU dalam
mendistribusikan soal UN ke wilayah Indonesia tengah agar bisa
dilaksanakan tepat waktu. Dalam pendistribusian tersebut, TNI AU
menggunakan pesawat jenis Hercules untuk membantu Kemendikbud. Apabila
menggunakan pengiriman biasa, dikhawatirkan jadwal UN di 11 wilayah
tersebut akan tertunda kembali.
Untuk wilayah Sumatera Barat, rasanya distribusi itu
hanya kemungkinan ada pada distribusi antara ibu kabupaten dan kecamatan
tempat dimana SLTA berada. Namun sejauh ini berdasarkan pengalaman yang
sudah-sudah, tidak ada kendala soal distribusi soal itu di Sumatera
Barat.
Masalah kedua yang senantiasa menjadi bahan perbincangan
setiap kali tahun ajaran akan berakhir adalah kebocoran soal. Berbagai
cara dilakukan untuk membocorkan soal oleh pihak-pihak tertentu. Dari
yang berlatar belakang untuk kepentingan pribadi, sampai yang untuk
diperjualbelikan. Tiap tahun ada saja kasus pembocoran soal itu
terungkap.
Tapi mengingat pola penulisan soal ujian tahun ini
semakin rumit dan tidak seragam, kemungkinan kebocoran soalnya sangat
kecil. Kemendiknas telah membuat 20 variasi soal dan ditambah dengan
pemakaian kode bar pada setiap naskah dan lembar jawaban UN, kita
berharap teknologi dan strategi yang sudah diterapkan oleh Kemendiknas
mampu menangkal potensi kebocoran soal tersebut.
Bila terjadi juga kebocoran soal, polisi haruslah bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena naskah Ujian Nasional
termasuk sebagai dokumen yang dikategorikan rahasia negara. Selama ini
sanksi hukum atas pembocoran soal tidak terlalu bergema. Seakan itu
hanya merupakan tindak pidana yang ringan saja.
Penegakan hukum ini, menjadi instrumen penting untuk
menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, yang tentunya akan memiliki
dampak pada kualitas sumberdaya manusia Indonesia masa depan.
Padahal pasal-pasal KUHP yang bisa dijeratkan kepada
pembocor cukup banyak. Misalnya pasal 322 dan 323 pembocor rahasia bisa
diancam 9 bulan penjara. Termasuk yang bisa dijeratkan adalah pasal
pencurian sebagaimana pasal 362 yang diancam pidana 6 tahun penjara,
pasal penggelapan sebagaimana 374 KUHP yang diancam 5 tahun penjara.
Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (untuk mereka yang menadah
hasil pencurian soal) belum lagi pasal 112 KUHP dimana pembocor
rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun.
Sedang hal ketiga yang perlu menjadi perhatian semua
pihak adalah munculnya semangat memanipulasi hasil UN. Okelah mungkin
distribusi soal berikut pengawasan pelaksanaan UN sudah bagus. Tetapi
ketika sampai pada tahap pemberian nilai untuk siswa, demi gengsi
sekolah dan gengsi daerah, kadang terselip pula kelakuan buruk untuk
mengatrol atau memanipulasi hasil UN. Alasan yang dipakai biasanya demi
kemanusiaan. Tetapi sesungguhnya itu adalah demi menyelamatkan nama baik
kepala sekolah, kepala dinas dan kepala daerah.
Sebaiknya, itu juga diawasi bersama-sama. Buat apa nilai keluaran UN
jadi bagus, tetapi bukanlah kemampuan murni para siswa, yang pada
akhirnya merugikan siswa itu sendiri ketika duduk di perguruan tinggi
atau ketika sudah bekerja di tengah masyarakat. Sudahlah, mari kita
jujur saja pada kemampuan anak-anak sendiri.***
#Source From : http://harianhaluan.com
Anda Baru Saja Membaca Berita Tentang "Mari Mengawal UN ". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://rudi-apriasi.blogspot.com/2013/04/mari-mengawal-un.html.
:>)
ReplyDeleteMantap =))
Delete